Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki
Johnny Plate disebut memberikan arahan terkait pekerjaan power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo ke grup bisnis Yusrizki
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate disebut-sebut memberikan arahan terkait pekerjaan power system dalam proyek pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Terkait pekerjaan power system ini, dia memerintahkan agar eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menunjuk grup bisnis Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments yang saat itu dipimpin Muhammad Yusrizki Muliawan.
"Selanjutnya terdakwa Anang Achmad Latif bertemu dengan Irwan Hermawan dan menyampaikan kepada Irwan Hermawan bahwa terdakwa Anang Achmad Latif menerima perintah dari Menteri Kominfo Johnny G Plate untuk pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki, yaitu PT Basis Investment," sebagaimana termaktub dalam dokumen dakwaan Anang Achmad Latif.
Sayangnya, jaksa tak menerangkan dalam dakwaan mengenai komunikasi Johnny G Plate dengan petinggi BUP.
Karena itu, masih menjadi teka-teki, dengan siapa sang eks menteri menjalin komunikasi.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate Murka Proyek Tower BTS Dikorupsi: Tak Ada Merah Putih di Dada
Apakah dia berkomunikasi dengan jajaran direksi atau pemilik modal BUP, hingga kini masih menjadi misteri.
"Kalau siapa ketemu siapa kan enggak ada larangan. Yang jelas, fakta dakwaan seperti itu. Masalah kapan dan sebagainya (pertemuan) nanti didengerin di pengadilan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).
Pun dengan motif, masih tak jelas apa yang memicu Johnny G Plate memerintahkan agar pekerjaan power system diserahkan ke grup tersebut.
Sembari berkelakar Johnny G Plate dapat wangsit, Prabowo bersikukuh bahwa tim penuntut umumlah yang akan mengungkapnya di persidangan.
Baca juga: 4 Pejabat BAKTI Kominfo Bakal Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini
"Ya siapa tahu dia dapat wangsit atau apa. kan enggak tahu. Kan penuntut umum sudah mendakwakan seperti itu. Nanti penuntut umum yang membuktikan," katanya.
Meski demikian, tim penyidik memastikan bahwa perintah Johnny G Plate terkait penunjukkan grup BUP benar ada.
"Kata Johnny Plate seperti itu. Dengerin pas sidang, Johnny Plate nanti hubungan sama siapa-siapa," ujar Prabowo.
Sementara dari pihak Johnny G Plate tak membenarkan maupun membantah temuan tim penyidik yang sudah dimuat dalam dakwaan tersebut.
Menurut penasihat hukumnya, temuan itu akan terungkap kebenarannya di persidangan.
Terutama saat Johnny G Plate nanti diperiksa sebagai terdakwa.
"Kan belum diperiksa. Nanti setelah diperiksa saja," kata Dion Pongkor, penasihat Johnny G Plate saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun mengenai komunikasi dengan pihak BUP, Dion mengaku tak mengetahui apakah kliennya mengenal Yusrizki, sampai dakwaan menyebut dia menyerahkan pekerjaan power system.
"Saya enggak tahu. Tapi yang pasti, nanti setelah pemeriksaan dengerin aja," ujarnya.
Yusrizki sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.
Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah ke pengadilan, sebab sudah berada di tangan penuntut umum alias Tahap II.
Terkait perkara ini, sebelumnya sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.