VIDEO Respon PDIP Soal Gugatan Batas Maksimal Usia Capres: Jangan Pakai Hukum Jadi Alat Saling Jegal
Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menilai aturan tentang batasan usia calon presiden (capres) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan dilakukan.
Apalagi gugatan itu dialamatkan untuk menjegal kandidat tertentu menjelang Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hasto di Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).
"Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum."
"Termasuk melalui judicial review ke MK," kata Hasto.
Hasto mengatakan, gugatan ke MK tentang syarat batasan usia capres itu merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR RI.
"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu."
"Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," ucap Hasto.
Hasto juga memaparkan berdasarkan kajian yang dilakukan PDI Perjuangan, serta dari para ahli hukum tata negara, terkait dengan usia ini bukanlah kewenangan dari MK.
Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir nantinya akan muncul banyak gugatan, karena sengketanya itu kewenangan MK.
"Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun, bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun misalnya."
"Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika."
"Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi."
"Karena itulah sikap PDIP," tegas Hasto.