Hari Televisi Nasional pada 24 Agustus 2023, Inilah Makna Logo TVRI
Simak makna logo TVRI 2023 dalam rangka memperingati Hari Televisi Nasional pada 24 Agustus 2023, terdapat juga visi misi dari lembaga tersebut.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
Super grafis ini terdapat lima warna, biru dan turunannya berbasis informasi, hijau dan turunannya progran pengetahuan, agama, hingga kebudayaan.
Terdapat juga warna merah untuk olahraga, ungu dan turunannya untuk hiburan, serta orange untuk program anak-anak.
- Logo TVRI hanya menggunakan dua font, yakni Avenir dan Gotham (dengan segala turunanya), hal ini diartikan sebagai menjaga konsistensi cara berkomunikasi visual.
- Selain itu, rebranding logo TVRI ini juga menggunakan aturan mengenai standar fotografi untuk menampilkan kesan yang ceria, deep of feel dan fokus.
Visi TVRI
Menjadi lembaga penyiaran kelas dunia yang memotivasi dan memberdayakan, melalui program informasi, pendidikan dan hiburan yang menguatkan persatuan dan keberagaman guna meningkatkan martabat bangsa.
Baca juga: Dorong Layanan Digital, TVRI Resmikan Stasiun Pemancar dan Bagikan 200 Unit STB di Jepara
Misi TVRI
- Menyelenggara program siaran yang terpercaya, memotivasi, dan memberdayakan yang menguatkan kesatuan dan keberagaman guna meningkatkan martabat bangsa.
- Mengelola sumber daya keuangan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel dan kredibel, secara profesional, modern, serta terukur kemanfaatannya.
- Menyelenggarakan penyiaran berbasis digital konvergensi dalam bentuk layanan multiplatform dengan menggunakan teknologi terkini, yang dikelola secara modern dan tepat guna, serta dapat diakses secara global.
- Menyelenggarakan tata kelola sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten, kreatif dan beretika secara transparan berbasis meritokrasi, serta mencerminkan keberagaman.
- Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan beserta tata kerjanya yang ramping dan dinamis, serta pengelolaan aset secara optimal dan tepat guna berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Mengoptimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan pendapatan siaran iklan, dan usaha lain terkait penyelenggaraan penyiaran, serta pengembangan bisnis sesuai peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Pondra)