Kejaksaan Agung Kembali Periksa Direktur Keuangan Antam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Kamis (24/8/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap petinggi perusahaan BUMN, PT Aneka Tambang (Antam) pada jajaran direksi.
Berdasarkan rilis tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, saksi yang diperiksa ialah Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam berinisial ERTS.
Kemudian dilansir dari laman resmi Antam, inisial ERTS merujuk pada Elisabeth RT Siahaan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Pemeriksaan terhadap Elisabeth terkait perkara ini bukanlah yang pertam kalinya. Sebelumnya dia pernah diperiksa pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Dalami Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Dirut Perusahaan Swasta
Selain jajaran direksi Antam, pada Kamis (24/8/2023), Kejaksaan Agung juga memeriksa saksi dari anak usaha Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Dari UBPP LM Antam, tim penyidik memeriksa General Trading & Manufacturing Senior Officer.
"FR selaku General Trading & Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Indikasi Manipulasi Kode HS pada IGS dan UBS Terkait Korupsi Komoditas Emas
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.