Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perlu Buat Terobosan Aturan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024

Syahrir Ika mengatakan, perlunya trobosan dari pemerintah soal pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih di Pilkada 2024.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Perlu Buat Terobosan Aturan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Umum Perhimpunan Peneliti Indonesia (PPI) Syahrir Ika saat diwawancarai di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Peneliti Indonesia (PPI) Syahrir Ika mengatakan, perlunya trobosan dari pemerintah soal pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih di Pilkada 2024.

Menurut Syahrir, keserentahan dari Pilkada dan pelantikan kepala daerah terpilih akan membantu proses pembangunan di daerah tersebut.

Sebab, kebijakan kepala daerah terpilih dan alokasi anggaran sudah disiapkan untuk kerja-kerja pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Syahrir saat dimintai tanggapannya soal kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024, baru akan dilantik di tahun 2025 dan 2026.

Baca juga: Pengamat: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Bisa Disegerakan Tanpa Ubah Jadwal Pilkada 2024

"Ya (ketidakserentakan pelantikan) akan mengkacaukan pemerintahan, dan menurut saya pemerintah perlu membuat trobosan, harus dibuat semacam peraturan atau kebijakan baru, misalnya dari Kemendagri atau dari mana supaya dibuat serentak. Kalau tidak nanti pincang, karena bajet juga serentak," kata Syahrir saat diwawancarai di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

"Jadi kalau seandainya beda, nanti ada hal yang tidak bagus dimasyarakat," sambung dia.

Baca juga: Tidak Diundang Dalam Pertemuan Kepala Daerah PDIP Jateng, Gibran: Jangan Dibahas Lagi

Berita Rekomendasi

Syahrir juga menilai, langkah pemerintah soal ini perlu direspons dengan serius, meski ada kemungkinan menempatkan Penjabat (Pj) sementara.

Tetapi, dia mengatakan penempatan Pj hanya bersifat sementara. Perlu adanya aturan agar kepala daerah terpilih segera dilantik.

"Menurit saya pemerintah perlu peraturan baru untuk mengisi kekosongan ini apakah bersifat sementara atau bagaimana terserah, kan presiden bisa membuat peraturan pemerintah (Perppu) kan, dia bisa membuat itu," terangnya.

"Menurut saya, dibuat peraturan karena berpengaruh negatif terhadap masyarakat ketimbang positifnya. Kalau berseragam lebih bagus," jelas Syahrir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas