Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari soal Kasus Penistaan Agama
Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut masa penahanan Panji diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Polri sendiri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara penistaan agama Panji ke Kejaksaan atau tahap I.
Namun, hingga kini Ramadhan belum menjelaskan apakah berkas perkara tahap I tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum oleh jaksa.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Anwar Abbas Sambut Baik Niat Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun: Saya Orang yang Cinta Damai
Di sisi lain, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.
Terbaru, kasus tersebut kini sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.
Namun, untuk status Panji Gumilang dalam kasus ini masih menjadi saksi.