Sidang Johnny G Plate Cs Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi WNA Asal China ke Persidangan
Adapun agenda hari ini beragendakan dengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Adapun agenda hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.
"Penuntut umum ada berapa orang saksi yang kita periksa hari ini," tanya hakim kepada jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
"Ada tujuh saksi Yang Mulia, satu rangkaian," jawab jaksa.
Kemudian jaksa mengungkapkan dari ketujuh saksi tersebut dua diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
"Namu demikian ada dua warganegara negara China sekaligus kita hadirkan penerjemah," kata jaksa.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tersebut meliputi Huang Liang, penerjemah Asrofil Hidayah, Deng Mingsong, Budi Prasetyo, Bastian Sembiring, Jemmy Sutjiawan, Herman dan Frans Renaldi.
Diketahui dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.