Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 15 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia
Tim SFQR Lanal Nunukan mendapat informasi mengenai adanya rencana penyelundupan ballpress yang berasal dari Mentadak Malaysia ke wilayah Sebatik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (23/8/2023).
Tim tersebut terdiri dari Tim SFQR Lanal Nunukan, Satgas Marinir Ambalat XXIX BKO Guspurla Koarmada II, Satgas Kopaska, dan Tim Penindakan Bea Cukai Kabupaten Nunukan.
Baca juga: TNI AU Sebut Bandara Kediri Ganggu Rute Latihan Pesawat Tempur di Lanud Iswahjudi
Pakaian bekas tersebut diindikasi berasal dari Tawau Malaysia.
Kejadian bermula pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.30 WITA.
Saat itu, Tim SFQR Lanal Nunukan mendapat informasi mengenai adanya rencana penyelundupan ballpress yang berasal dari Mentadak Malaysia ke wilayah Sebatik.
Baca juga: TNI AL Akan Tingkatkan Lanal Balikpapan Menjadi Kodamar yang Dipimpin Jenderal Bintang 2
Tim lalu segera melaksanakan pengumpulan data terkait rencana penyelundupan tersebut.
Tim SFQR Lanal Nunukan kemudian segera melaksanakan pendalaman dan koordinasi dengan Satgas Marinir dan Bea Cukai Kabupaten Nunukan serta instansi terkait terhadap informasi tersebut.
Mereka kemudian mengecek dan melakukan penindakan di area tersebut.
Tak lama kemudian, tim gabungan melihat sebuah speedboat 200 PK yang mencurigakan selesai melaksanakan membongkar karung (ballpress) ke darat dan tim segera mendekati lokasi tersebut.
Mengetahui kehadiran tim gabungan TNI AL, speedboat tersebut langsung manuver melarikan diri menghindari kejaran Tim dan masuk ke alur sungai menuju wilayah perairan Malaysia.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap karung tersebut, benar dugaan bahwa karung tersebut berisikan pakaian bekas atau ballpress sebanyak 15 ball/karung yang siap edar," kata keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Kamis (24/8/2023).
"Selanjutnya Tim mengamankan barang bukti dan dikawal menuju Lanal Nunukan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," sambung keterangan tersebut.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 50 Karton Kosmetik Ilegal dari Filipina Melalui Sangihe
Keberhasilan TNI AL dalam menyelamatkan ABK dan menggagalkan penyelundupan pakaian bekas disebut telah sesuai dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran TNI AL.
Instruksi tersebut yakni untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan merespon cepat terhadap informasi yang diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.