Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Perintah Mantan Direktur Utama Amarta Karya ke Istri untuk Tukar Valas

Amelia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mendalami perkara dugaan korupsi di PT Amka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Dalami Perintah Mantan Direktur Utama Amarta Karya ke Istri untuk Tukar Valas
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK menahan Dirut PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, Rabu (17/5/2023). Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif yang merugikan negara hingga Rp46 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri eks Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo, Amelia Rinayanti, Kamis (24/8/2023).

Amelia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mendalami perkara dugaan korupsi di PT Amka dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang suami.

Baca juga: Usut TPPU Eks Dirut Amarta Karya, KPK Periksa Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami perintah Catur ke Amelia untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam bentuk valuta asing atau valas.

Di mana mata uang rupiah itu, sebut Ali, diduga berasal dari penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT Amka. 

"Amelia Rinayanti (Ibu Rumah Tangga), dari saksi, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing dan adanya penerimaan fee atas penempatan dari dana proyek fiktif di PT Amka Persero," kata Ali, Jumat (25/8/2023).

"Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan Tersangka CP (Catur Prabowo)," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Ali, penyidik KPK juga menelusuri dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan Catur Prabowo ke beberapa pihak.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa saksi Adi Firmansyah.

"Adi Firmansyah (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya sejumlah uang yang dialirkan Tersangka CP ke beberapa pihak," kata Ali.

KPK diketahui menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU. penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya atau PT Amka.

Baca juga: KPK Akan Beberkan Kaitan Dirut AirNav Indonesia dengan Kasus Korupsi Amarta Karya

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP, tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali menyebut Catur Prabowo disinyalir telah menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaan korupsinya sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU TPPU.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," sebut Ali.

Dalam perkara korupsinya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.

Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Uang Proyek Fiktif Amarta Karya ke AirNav Indonesia dan Apartemen di Margonda

Tiga di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas