Soroti Kepmenpan RB 571 Tahun 2023, PTTI Usulkan Perlakukan Adil pada Pelamar Umum & Lintas Instansi
Kebijakan reformulasi dinilai hanya mengakomodir peserta THK II dan Non ASN yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir pada instansi yang dilamar
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) Muhammad Lutfi menyoroti poin pada pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.
Menurutnya, kebijakan reformulasi ini hanya mengakomodir peserta THK II dan Non ASN yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir pada instansi pemerintah yang dilamar.
Namun, bagi peserta Non ASN yang melamar lintas instansi dan pelamar umum tidak terakomodir, jika masih ada formasi yang kosong setelah mendahulukan THK II dan Non ASN yang melamar di instasi tempat pelamar bekerja, formasi tersebut akan tetap kosong.
Selain itu, reformulasi Nilai Ambang Batas (NAB) yang dipakai adalah nilai terendah pada formasi tersebut sehingga akan sulit mendapatkan SDM yang berkualitas.
"Seharusnya peserta nonASN yang melamar lintas instansi mereka juga mengabdikan diri pada pemerintah bahkan berpuluh-puluhan tahun dan Pelamar Umum juga merupakan pendongkrak ekonomi nasional harusnya mendapatkan hak yang sama dalam kebijakan reformulasi, tidak membedakan status karena merupakan peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022," kata Lutfi melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Menurut Lutfi, kebijakan Menpan RB Azwar Anas tersebut sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikannya dalam beberapa pidatonya yang ingin menjaga kualitas dan keadilan bagi semua kalangan.
"Namun faktanya peserta Non-ASN Lintas intansi yang terdata di BKN dan Pelamar umum yang masuk dalam peringkat terbaik tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama yaitu reformulasi sebagaimana yang didapatkan Eks THK II dan Non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah yang dilamar," ucap Lutfi.
Dirinya menilai telah terjadi diskriminasi terhadap peserta di luar instansi pemerintah.
Menurutnya tidak logis apabila peserta dengan nilai rendah langsung menggantikan peserta dengan nilai dan peringkat tertinggi tanpa aturan nilai ambang batas yang jelas.
PTTI akan mengirimkan surat tembusan ke Kementerian PANRB selaku instansi terkait untuk meminta tanggapan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai hal ini.
"Dengan laporan yang dikirim ke Ombudsman. PTTI berhadap agar Menpan RB dapat meninjau kembali Kepmenpan RB Nomor 571 Tahun 2023," pungkasnya.
Sementara itu, Sekjen PTTI Fikri Ardiyansyah menyampaikan, sejak dikeluarkan pengumuman seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 peserta umum, boleh diikutsertakan asalkan pelamar memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
Pengurus PTTI, Aditya Pamungkas menyampaikan bahwa demi menjaga kualitas Rekrutmen PPPK Teknis Anggaran 2022 dilakukan dengan "Pemeringkatan Terbaik" secara objektif, tidak berlarut dan keberpihakan dalam pengambilan keputusan, yaitu reformulasi sebagaimana yang didapatkan Eks THK II dan Non-ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah yang dilamar terutama afirmasi pengabdian.
"Kami mengusulkan untuk memberikan perlakukan yang adil terhadap Pelamar Umum dan Lintas Instansi. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi adanya perlakuan diskriminasi akibat kebijakan yang diskriminatif terhadap sebagian peserta seleksi PPPK Teknis Tahun Anggaran 2022,” ungkap Adytia.