Mengenal Regulasi Keamanan Kerja di PT GNI, Salah Satu Perusahaan Smelter Terkemuka di Indonesia
Penerapan regulasi keselamatan kerja di PT GNI merupakan bagian dari komitmen perusahaan yang disebut sebagai role model di industri smelter.
Penulis: Matheus Elmerio Manalu
Editor: Anniza Kemala
TRIBUNNEWS.COM - Risiko kerja tinggi merupakan hal yang kerap ditemukan pada operasional suatu proyek atau pabrik, baik di industri smelter maupun di industri tambang nikel. Maka itulah, penerapan regulasi keselamatan kerja di PT GNI (Gunbuster Nickel Industry) menjadi komitmen perusahaan dalam rangka meminimalisasi kecelakaan kerja dan melindungi para pekerjanya.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang prosedur keamanan kerja PT GNI, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengenai apa itu smelter dan tambang nikel, serta mengapa kedua industri tersebut memiliki risiko kerja yang tinggi.
Meski sekilas mirip, kedua kegiatan usaha ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi dan operasinya. Untuk diketahui, tambang nikel adalah kegiatan usaha yang operasionalnya terpusat pada kegiatan atau proses untuk mendapatkan material atau menggali yang terkandung di dalam bumi.
Sementara itu, smelter merupakan industri yang melakukan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. Sederhananya disebut smelting, yakni mengolah bijih atau mineral yang ditambang dari bumi agar menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Mengacu pada Undang-undang nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral untuk memiliki atau bekerja sama dengan smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.
Baca juga: Terapkan P2K3, Kemenaker Apresiasi PT GNI dalam Peningkatan Regulasi Keselamatan Kerja
Meski keduanya memiliki perbedaan secara fungsi, baik smelter dan tambang sama-sama memiliki risiko kerja tinggi yang perlu diperhatikan oleh setiap perusahaan pertambangan. Karena itu, Gunbuster Nickel Industry memiliki regulasi keamanan kerja yang komprehensif untuk meminimalisasi kecelakaan kerja di PT GNI.
Regulasi keamanan kerja di PT GNI
Untuk mewujudkan keamanan bagi para pekerja di industri smelter, penerapan regulasi keamanan kerja PT GNI turut diikuti dengan pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam operasi bisnisnya.
P2K3 memiliki tugas dalam memberikan saran dan pertimbangan, baik saat diminta maupun tidak, kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja di industri smelter.
Dalam melaksanakan tugasnya, P2K3 juga berperan dalam menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, serta membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja tentang prosedur keamanan kerja PT GNI, di antaranya:
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
- Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja;
- Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
Utamakan keselamatan dalam operasional perusahaan
Penerapan regulasi keselamatan kerja di PT GNI merupakan bagian dari komitmen perusahaan yang disebut sebagai role model di industri smelter ini dalam meningkatkan keamanan dan melindungi para pekerjanya.
Selain itu, dengan menjalankan operasional industri smelter yang aman dan sesuai prosedur, PT GNI bertujuan untuk senantiasa mengelola serta menghasilkan nikel terbaik.
Baca juga: Indonesia Kembali Masuk Daftar Negara Berpendapatan Menengah Atas, GNI Per Kapita Naik 9,8 Persen
Sebagai salah satu perusahaan smelting terkemuka di Indonesia, PT GNI menerapkan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), teknologi mutakhir dengan rencana pengoperasian 25 jalur produksi yang diproyeksikan akan menghasilkan 1,9 juta Nickel Pig Iron (NPI) per tahun.
Dalam operasionalnya, PT GNI menghasilkan produk berupa ferronickel atau nickel pig iron atau NPI yang kemudian dapat diolah lebih lanjut menjadi besi stainless, di mana hasilnya digunakan untuk produksi baja tahan karat.
Dengan berorientasi pada prinsip Smart Smelting, PT GNI juga senantiasa mendorong karyawan untuk terus berinovasi sehingga dapat terus beradaptasi dengan perubahan, terlebih di dunia industri ini.
Kehadiran PT GNI merupakan salah satu langkah nyata yang diambil oleh perusahaan atau investor dunia usaha untuk berperan dalam mendukung program hilirisasi industri yang diusung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan semangat membangun negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti seluas-luasnya, kehadiran PT GNI dan smelter-smelter lain di Indonesia diharapkan dapat terus berperan positif dalam kemajuan bangsa.