Wakil Ketua DPD RI Nilai Kesenjangan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Meski Indonesia sudah merdeka 78 tahun namun masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menyebut kesenjangan dan disparitas masih terjadi di Indonesia saat ini.
Meski Indonesia sudah merdeka 78 tahun namun masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan itu.
Bahkan, tambah Mahyudin, internet dan listrik masih menjadi "barang langka" di
beberapa daerah.
Sebagian warga seperti di Kalimantan terpaksa berbelanja ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Masalah keadilan dan kesenjangan menurutnya, masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.
“Ketimpangan pembangunan juga terlihat di ibukota. Di Jakarta banyak jembatan
tanpa sungai, sementara di daerah lain banyak sungai yang engggak ada
jembatannya. Saya lihat kesenjangan begitu tinggi. Kuncinya keadilan yang belum merata,” katanya dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama kalangan mahasiswa dan stakeholder Pemerintah Daerah Bali, di Denpasar, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Stereotip Gender Picu Ketimpangan dalam Dunia Kerja atau Kepemimpinan Bisnis
Untuk itu, ia menambahkan peran DPD menjadi sangat penting sebagai representasi daerah.
Mengingat negara yang besar seperti Indonesia tidak bisa meniadakan keterwakilan daerah.
Bahkan wacana pembubaran DPD, menurutnya sebuah pikiran sesat.
"Boleh saja merubah nama lembaga ini, tapi rohnya harus tetap ada,” ucapnya.
DPD kata dia, mesti berperan sebagai regional representative, agar menjadi penyeimbang kekuatan DPR.
Sehingga daerah-daerah lebih berdaya dan bisa menghapus dispariras.
Dalam kesempatan yang sama, Mangku Pastika, selaku Anggota DPD RI Perwakilan Bali, mengatakan bahwa saat ini posisi DPD masih lemah dalam sistem ketatanegaraan.
Padahal menurutnya, tujuan DPD dibentuk sebagai lembaga penyeimbang antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada dominasi, baik dominasi eksekutif atau dominasi legislatif.
“Sekarang yang terjadi mereka malah bersatu. DPD ya tidak bisa apa-apa. Jadi hasil pengawasan, pembahasan peraturan perundang-undangan, aspirasi dari rakyat itu bentuknya hanya sebagai bahan pertimbangan, rekomendasi baik kepada DPR maupun pemerintah,” jelasnya
Adapun kegiatan FGD ini diselenggarakan untuk menjaring masukan, gagasan, pikiran-pikiran yang konstruktif dan subtantif serta peta jalan terkait agenda proposal ketatanegaraan DPD RI.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali tetebut, mengambil tajuk “Memperkuat Sistem Ketatanegaraan Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa dalam Konteks Proposal Kenegaraan DPD RI”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.