Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Simak syarat dan cara mendaftar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
kemenag.go.id
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia.

Sayembara ini berhadiah uang tunai Rp 78 juta untuk pemenang utamanya.

Sementara itu hadiah Rp 5 juta diberikan kepada sembilan finalis.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengundang para desainer, perancang busana, dan para pihak yang berminat untuk ikut dalam sayembara ini.

“Motif seragam batik yang dikenakan jemaah Indonesia pada operasional haji 1444 H/2023 M, sudah digunakan sejak 2011. Kami memandang perlu dilakukan penyegaran dengan motif baru yang lebih inovatif, serta mencerminkan kultur, budaya, dan identitas Indonesia,” terang Dirjen PHU, Hilman Latief di Jakarta, Jumat (25/8/2023), seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Baca juga: Anggaran Pendidikan 2024 Naik 19,7 Persen, Kemenag Fokuskan untuk Pendidikan Islam

Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mejelaskan, penjurian akan dilakukan dalam dua tahap.

Penjurian tahap pertama dilakukan untuk menilai konsep desain batik yang ditawarkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, dewan juri akan memilih 10 desain terbaik untuk masuk finalis.

Syarat Peserta Sayembara

Mengutip Instagram resmi Kemenag, berikut ini sejumlah persyaratan bagi yang ingin mendaftar sebagai peserta sayembara:

1. Warga Negara Indonesia dengan menujukkan foto copy KTP

2. Usia pria/wanita antara 16 hingga 60 tahun

3. Mengerti tentang ragam hias Batik Indonesia

4. Memahami dan menghormati perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

5. Peserta bersedia menandatangani surat-surat pernyataan, antara lain:

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas