Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Praperadilan Tiga Klaster Korupsi BTS Kominfo Bakal Diketok Hakim Selasa Lusa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan praperadilan yang dimohonkan terkait perkara dugaan korupsi BTS Kominfo Selasa lusa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan Praperadilan Tiga Klaster Korupsi BTS Kominfo Bakal Diketok Hakim Selasa Lusa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo. 

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.

Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.

Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.

"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."

Terkait permohonan itu, pihak Kejaksaan membantah telah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Jika pun benar, maka Kejaksaan menilai tidak semestinya hal tersebut masuk ke dalam materi permohonan praperadilan.

"Kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon ini keliru dan mohon kianya Yang Mulia tidak meneruskan atau mengamini kekeliruan tersebut," kata jaksa dalam dokumen jawaban atas permohonan praperadilan yang telah diajukan.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Kejaksaan juga menganggap bahwa praperadilan ini mesti dinyatakan gugur sebab sudah mulai memasuki tahap persidangan.

Padahal masih ada tersangka yang perkaranya masih di tangan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 a.n. tersangka sdr Johnny Gerard Plate dan sdr Anang Achmad Latif yang dimohonkan praperadilan telah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 dan telah mulai sidang pada Selasa tanggal 31 Juni 2023," kata jaksa dalam dokumen jawabannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas