Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang untuk Muluskan Bisnis Pengusaha

Rudy diperiksa dalam penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang untuk Muluskan Bisnis Pengusaha
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Rudy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono menerima uang dari para pengusaha agar aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit.

Dugaan itu dipertajam penyidik KPK saat memeriksa saksi swasta bernama Rudy, Jumat (25/8/2023).

Rudy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.

"Rudy Suwandi (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada Tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.

Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas