KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang untuk Muluskan Bisnis Pengusaha
Rudy diperiksa dalam penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono menerima uang dari para pengusaha agar aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit.
Dugaan itu dipertajam penyidik KPK saat memeriksa saksi swasta bernama Rudy, Jumat (25/8/2023).
Rudy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
"Rudy Suwandi (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang pada Tersangka AP yang diberikan oleh para pengusaha supaya aktivitas usaha bisnisnya tidak dipersulit," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/8/2023).
Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.
Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.