Motif Oknum Paspampres dan 2 Anggota TNI Aniaya Pemuda Aceh Disebut Murni Pemerasan
Motif tiga oknum TNI lakukan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas diduga murni terkait pemerasan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Motif penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas diduga murni terkait pemerasan.
Adapun dalam kasus ini Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menahan tiga oknum TNI.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Ketiga pelaku penculikan disebut sempat mengaku sebagai Polisi ketika akan membawa Imam.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Aceh, Fadhlullah, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey.
"Jadi Danpomdam Jaya menjawab bahwa tiganya sudah diamankan," kata Fadhullah, Senin (28/8/2023) dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Setuju Oknum Paspampres Pelaku Penganiayaan Pemuda Aceh Dihukum Mati, Fadli Zon: Sangat Keterlaluan
"Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan."
"Jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penebusan. Lalu dilakukan penyiksaan,” lanjutnya.
Diketahui, ketiga pelaku melakukan penculikan dan penganiayaan karena mengetahui Imam menjual obat-obatan secara ilegal.
Imam kemudian diperas melalui keluargannya Rp 50 juta.
Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
Lebih lanjut Fadhullah mengatakan, pihaknya akan segera bertemu dengan Danpomdam Jaya untuk meminta keterangan lebih lanjut sebagai bentuk pengawalannya atas kasus ini.
"Saya akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat ini saya akan ke Pomdam Jaya karena saat ini saya masih di Aceh," ujarnya.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Danpaspampres Pastikan Proses Hukum Berjalan
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay memastikan Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini.
Ia akan mengusut lebih lanjut terkait dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam aksi keji tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Rafael juga menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung Rafael.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan) (Serambinews.com/Agus Ramadhan)