Praktisi Hukum: Pancasila Bukan Hanya Dasar Negara Tapi Sumber dari Segala Sumber Hukum
Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan bahwa untuk bisa memahami dan mengetahui sistem Ketatanegaraan sebuah Bangsa
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Dasar Negara dan arah politik Indonesia. Dalam membentuk rancangan UUD tersebut dibentuk panitia perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno.
"Belajar dari sejarah, saya selalu katakan antara Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Hukum Dasar dan kontitusi tertulis adalah satu dimana keduanya tidak bisa dipisahkan dan merupakan hubungan integral saling terkait dan saling mengisi, seperti suami istri dalam rumah tangga," ujarnya.
Baca Selanjutnya: Praktisi hukum sebut cita cita reformasi justru menjadi deformasi
Disebutkan Agus, dari awal desain besar Negara ini didesain dan diilhami dari Pemerintahan Desa Adat atau desa-desa pada jaman itu bersifat otonom.
Desa yang mempunyai perangkat pemerintahan dalam menentukan pemimpinnya berdasarkan keputusan bersama melalui Rembug Desa atau musyawarah tokoh-tokoh perwakilan desa.
Desain besar kemudian dijabarkan dalam UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah Proklamasi menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Lembaga Tinggi Negara ini adalah pengejawantahan dari suara rakyat seluruh Negara yang dalam paham demokrasi disebut sebagai Vox Populi Vox Dei (Suara Rakyat adalah Suara Tuhan).
Keberadaan MPR RI, tambah Agus Widjajanto, oleh para Pendiri Bangsa dalam UUD 1945 ditempatkan paling terhormat sebagaimana Pasal 1 ayat 2 bahwa 'Kedaulatan adalah di tangan takyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR '. Pasal 1 ayat 2 tersebut sejalan dan selaras dengan Sila ke 4 dari Pancasila sebagai Dasar Negara bahwa 'Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan'.
"Presiden Ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar TNI HM Soeharto selalu menyebut bahwa implementasi dari Pancasila yaitu Eka Prasetya Panca Karsa," ucapnya.
Calon mahasiswa doktor hukum Universitas Padjajaran itu mengatakan, Eka Prasetya Panca Karsa digali dan diilhami dari falsafah huruf Honocoroko yang merupakan ajaran luhur dari para leluhur.
Ajaran ini menekankan pentingnya memahami dan menemukan jati diri bangsa, sehingga pada gilirannya akan memahami karakter bangsa ini.
"Oleh sebab itu, Pancasila bukan hanya sebagai Dasar Negara saja tapi juga falsafah dan pandangan hidup bangsa serta sumber hukum dari segala hukum bangsa ini," ucapnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Kudus Jawa Tengah itu menyatakan, satu diantara implementasi Pancasila pada era Orde Baru adalah keterwakilan utusan daerah dan utusan golongan sebagai Anggota DPR RI.
Kemudian urusan daerah diisi oleh para kepala daerah yang kebanyakan diangkat langsung dari kalangan militer sebagai konsekwensi adanya Dwi Fungsi ABRI dalam politik saat itu.
"Memang kurang demokratis, tetapi akan menjadi lebih kurang demokratis jika keberadaan MPR RI dikebiri, dihilangkan peran dan fungsinya seperti saat ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.