Praktisi Hukum: Pancasila Bukan Hanya Dasar Negara Tapi Sumber dari Segala Sumber Hukum
Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan bahwa untuk bisa memahami dan mengetahui sistem Ketatanegaraan sebuah Bangsa
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Meminjam istilah Guru Besar Tata Negara Unpad, Prof Gede Panca Astawa, keberadaan MPR RI saat ini diibaratkan layaknya orang yang tengah duduk di kursi dan digigit tengu (kutu).
Penyelesaiannya, bukan mencari tengu namun justru menghancurkan dan membakar kursinya. Harusnya, implementasi kebijakannya yang dibangun kembali dalam struktur organ MPR-nya, bukan Lembaga Tertinggi-nya.
Dari situlah sebenarnya masalah demi masalah bergulir yang berakibat krisis multi dimensi dari pada kondisi politik terjadi dan itu dirasakan langsung dampaknya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selanjutnya: Praktisi hukum tegaskan pancasila sebagai dasar falsafah negara tak perlu dipertanyakan lagi
"Jangan sekalikali kita melupakan Sejarah Bangsa ini. Kita harus sadar telah melakukan kesalahan dengan merubah desain besar awal yang dibangun oleh para pendiri Bangsa. Mendesain ulang yang sadar maupun tidak, berkiblat pada desain Bangsa lain bukan dari Budaya Bangsa sendiri," pungkas Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.