Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Fahzal Hendri Tak Percaya Saksi: Sebetulnya Kalian Ini Pemain Semua

Hakim Fahzal Hendri tak percaya skema pembayaran proyek BTS Kominfo diubah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Fahzal Hendri Tak Percaya Saksi: Sebetulnya Kalian Ini Pemain Semua
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri tak percaya skema pembayaran proyek BTS Kominfo diubah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hakim menyebut saksi dari pihak konsorsium paket tiga pemain semua.

"Siapa yang mengubah skema pembayaran dan lokasi. Siapa yang mengusulkan perubahan kontrak tadi itu adendum di kontrak itu. Siapa yang mengusulkan dari BAKTI sendiri atau dari mitra Lintasarta yang mengusulkan," tanya hakim kepada Alfi Asman Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

"Mohon izin Yang Mulia kondisinya lokasi BTS yang bermasalah apakah karena sinyalnya bentrok karena keamanan atau karena memang tidak ada penduduk di sana. Itu kita serahkan kembali ke BAKTI Yang Mulia," jawab Alfi 

"Jadi berapa kali seingat saudara. Untuk perubahan lokasi," tanya hakim.

 "Seingat saya lima kali Yang Mulia," jawab Alfi.

"Untuk skema pembayaran dua kali. Betul pak Arya kalau skema pembayaran usulan siapa, perubahan itu," lanjut hakim bertanya kepada saksi Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar.

Berita Rekomendasi

"Setahu saya dari BAKTI," jawab Arya.

"Masa yang punya kerja diubah-ubah," tegas hakim.

"Jadi skema pembayaran pertama untuk instalasi down payment 20 persen, setelah itu 80 persen. Pembayaran diubah oleh BAKTI," jawab Arya.

"Dari BAKTI itu dari mana saudara tahu. Itu usulan dari BAKTI," tanya hakim.

"Dari Pak Alviano," jawab Arya.

"Siapa yang mengusulkan perubahan skema pembayaran," tanya hakim kepada saksi dari pihak Lintasarta.

"PPK Yang Mulia," jawab Alfi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas