Hakim Fahzal Hendri Tak Percaya Saksi: Sebetulnya Kalian Ini Pemain Semua
Hakim Fahzal Hendri tak percaya skema pembayaran proyek BTS Kominfo diubah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.
"Tidak," jawab Alfi.
Baca juga: Jomplangnya Pengamanan Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Palapa Ring: 100 Personil untuk 4200 Titik
"Apa kepentingannya diubah itu," tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Alfi.
"Kok ngggak tahu saudara yang menerima uang," kata hakim.
"Alasannya kami tidak tahu," kata hakim.
"Adalah hal yang aneh saja ini," gumam hakim.
Setelah mengkonfortasi pertanyaan yang sama kepada saksi lainnya. Hakim mengatakan bahwa saksi-saksi yang kekeh menjawab diubahnya skema pembayaran oleh PPK, hakim sebut saksi sebagai pemain.
Berita Rekomendasi
"Diubah untuk kepentingan siapa diubah. Kalau menurut saya yang mitra tadi. Kalau ini Lintasarta ini yang mengusulkan supaya diubah skemanya.Kalian itu sebetulnya pemain semua kalian ini," tegas hakim.