Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Dirut Swasta dan Pakar Jembatan Terkait Kasus Korupsi Tol Japek

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang MBZ.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Dirut Swasta dan Pakar Jembatan Terkait Kasus Korupsi Tol Japek
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari swasta dan ahli terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Senin (28/8/2023). 

Untuk informasi, kasus korupsi proyek Tol Japek II Elevated ini mulai naik ke penyidikan pada Senin (13/3/20230).

Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.

Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.

"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.

Hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.

"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas