Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Saling Kenal, Awal Mula 3 Oknum TNI Incar Imam Masykur karena Tahu Komunitas Korban

Para pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tak tahu detail identitas korban.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tak Saling Kenal, Awal Mula 3 Oknum TNI Incar Imam Masykur karena Tahu Komunitas Korban
Tribunnews.com/ist
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres - Para pelaku penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tak saling kenal dengan korban. 

Dari hasil penyelidikan, ternyata ada korban selain Imam Masykur yang juga diculik.

Namun, korban lainnya dibuang di sekitar Tol Cikeas lantaran mengalami sesak napas.

Pelaku pun panik dan membuang korban di pinggir tol.

Korban tersebut lantas selamat dan kini diperiksa sebagai saksi.

"Yang diculik dua orang, tapi yang satu dilepas di sekitar Tol Cikeas karena dapati korban napas agak susah, karena takut korban dilepas, itu kami periksa jadi saksi,” jelas Irsyad, Selasa (29/8/2023).

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penga
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.

Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.

Berita Rekomendasi

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI. 

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan/Rifqah) (Serambinews.com/Agus Ramadhan) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas