Terungkap Alasan Paspampres Aniaya Imam hingga Tewas, Korban Disebut Jual Obat Ilegal lalu Diperas
Imam disebut seorang penjual obat-obatan ilegal, ia ditangkap dan disiksa dua oknum TNI dan satu Paspampres, keluarga juga dimintai tebusan Rp50 juta
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oknum Paspampres kepada Imam Masykur (25), warga Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan, disebuut karena adanya alasan.
Dijelaskan Ketua RT 02 RW 06, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sarip Marjaya mengatakan Imam ternyata seorang penjual obat-obatan ilegal.
Korban menjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik di Jalan Sandratek.
Imam pun pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Iya sempat ditangkap sebelum kejadian kemarin (penculikan Imam oleh oknum Paspampres). Kebetulan yang punya kontrakan saya panggil, tolong yang ngontrak itu tanyain."
Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal
"Ini keliatannya kosmetik itu hanya kamuflase," kata Sarip, Senin (28/8/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Senada dengan Ketua Rt itu, seorang pedagang berinsial B (40) juga mengatakan bahwa Imam sempat ditangkap dua bulan yang lalu.
Namun, ia akhirnya dibebaskan dan bisa pulang.
"Setahu saya waktu kejadian pertama, warung itu diciduk, selang dua bulan yang kemarin. Tapi besoknya sudah buka. Enggak tahu saya oknum mana yang tangkap," ungkap pedagang B.
Kendati demikian, pedagang B enggan mengungkapkan detail mengenai produk yang dijual oleh Imam itu.
Adapun pelanggan di toko kosmetik Imam itu rata-rata pengamen hingga tukang parkir.
"Kalau itu saya enggak terlalu (tahu) ini ya, tapi saya suka merhatiin kalau yang sering ke situ anak-anak pengamen dan tukang parkir," ungkap pedagang berinisial B.
Baca juga: Penyiksaan Imam Masykur telah Membangkitkan Kembali Luka Anak Syuhada Semasa Konflik di Aceh
Tiga Oknum TNI Diamankan
Penganiayaan diduga dilakukan oleh dua anggota TNI dan Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.