Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Eks Koruptor Nyaleg, KPU Gagal Beri Rakyat Perlindungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku yang punya otoritas kepemiluan, disebut gagal memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Eks Koruptor Nyaleg, KPU Gagal Beri Rakyat Perlindungan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti - Banyak Eks Koruptor Nyaleg, KPU Gagal Beri Rakyat Perlindungan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku yang punya otoritas kepemiluan, disebut gagal memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti atas respons terhadap masih banyaknya eks koruptor yang diusung menjadi calon anggota legislatif (caleg). 

"Dalam konteks demokrasi yang berkualitas kita juga mesti punya suatu cara pandang, bahwa masyarakat luas perlu dilindungi ketika melaksanakan hak pilihnya," kata Bivitri dalam konferensi pers yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch secara daring, Rabu (30/8/2023). 

"Dan sebenarnya itu yang gagal dilakukan di otoritas kepemiluan, ternyata KPU belum bisa memberikan perlindungan itu ke masyarakat," lanjutnya.

Dengan banyaknya eks koruptor menjadi caleg, Bivitri khawatir kualitas demokrasi nantinya akan dipengaruhi oleh kuantitas dari orang-orang yang rekam jejaknya buruk. 

Kekhawatiran Bivitri ini juga didukung oleh aturan yang masih memperbolehkan eks koruptor ini mencalonkan diri. 

"Kabar buruknya secara hukum, sayangnya mereka bisa mencalonkan diri lagi dan itu diperparah Peraturan KPU (PKPU) yang membuka peluang lebih besar lagi orang-orang itu untuk mencalonkan diri lagi sebagai caleg," tuturnya. 

BERITA REKOMENDASI

"Tapi tanpa PKPU itu pun sebenarnya sistem hukum kita terlalu longgar untuk mantan koruptor mencalonkan diri lagi," sambung Bivitri. 

Ia juga mengingatkan ihwal aturan-aturan hukum yang ada merupakan produk dari DPR selaku pembentuk UU. 

Menurutnya tentu banyak kepentingan yang dimuat oleh fraksi di DPR saat melahirkan UU. 

"Kita tidak boleh lupa bahwa yang membuat undang-undang adalah politikus, tentu saja 9 fraksi di DPR punya kepentingan untuk mempertahankan pasal-pasal yang menguntungkan untuk mereka," tandas Bivitri. 

Sebagai informasi, KPU RI telah merilis total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI dan 16 bacaleg DPD RI.

Baca juga: Caleg Eks Napi Korupsi Diminta Buat Pernyataan di Alat Peraga Kampanye Luring dan Daring

Sedangkan sebelumnya ICW juga membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.

Selang beberapa hari, data bertambah. Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan berdasarkan data ICW

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas