Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berbaris saat acara serah terima jabatan (sertijab) Komandan Paspampres di Mako Pasmpamres, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Berikut daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta. 

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700




- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca juga: Sandiwara Oknum Paspampres saat Culik lalu Bunuh Imam Masykur, Pura-pura Jadi Polisi, Ipar Terlibat

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

BERITA TERKAIT

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas