Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berbaris saat acara serah terima jabatan (sertijab) Komandan Paspampres di Mako Pasmpamres, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Berikut daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta. 

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Baca juga: Delapan Hari Jenazah Imam Dianggap Mr X, Ternyata Korban Pembunhan Libatkan Oknum Paspampres

Tunjangan Paspampres:

Sementara itu, untuk tunjangan TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

- KSAL, KSAU, KASAD*: Rp 37.810.500

Berita Rekomendasi

- Wakil KSAL, KSAU, KASAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas