Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta
Daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).
Tunjangan Lain:
- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak
- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Paspampres