Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus

Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib syarat lulus mahasiswa

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus
Kompas.com
Ilustrasi Wisuda. Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib syarat lulus mahasiswa 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta skripsi tak lagi wajib jadi syarat kelulusan mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa.

Melalui kebijakan baru itu, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib bagi mahasiswa untuk lulus.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (30/8/2023), berikut ini fakta-fakta skripsi tak lagi jadi syarat wajib kelulusan mahasiswa:

1. Tak wajib skripsi, diserahkan ke perguruan tinggi

Ketentuan tak wajibnya skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Secara rinci, aturan itu muncul dalam pasal 18.

Berita Rekomendasi

Tak hanya tak lagi wajib skripsi, syarat kelulusan juga bisa dikerjakan secara berkelompok, bukan inividul seperti yang selama ini berlaku. 

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

”Kita mau melakukan penyederhanaan masif pada standar nasional pendidikan tinggi dan untuk melakukan itu standar itu nggak boleh kayak juknis, jadi harus menjadi framework," kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).

Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi merampungkan Permendikbudristek PPKSP sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi merampungkan Permendikbudristek PPKSP sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. (Istimewa)

Dikatakan Nadiem, syarat kelulusan itu bentuknya bisa bermacam-macam. 

Keputusan mengenai syarat kelulusan ini kemudian diserahkan kepada perguruan tinggi. 

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," terangnya. 

Baca juga: VIRAL Dosen Minta Mahasiswa Jangan Memasukkan Nama Pacar di Skripsi : Picu Persoalan Rumah Tangga?

Nadiem menjelaskan ketentuan baru ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas