Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus

Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib syarat lulus mahasiswa

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus
Kompas.com
Ilustrasi Wisuda. Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat kelulusan mahasiswa, skripsi kini tak lagi menjadi syarat wajib syarat lulus mahasiswa 

3. Tanggapan kalangan kampus

Kebijakan dihapuskannya kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan ini direspons kalangan kampus. 

Rektor IPB University, Arif Satria berpendapat dihapuskannya kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan tidak akan mengurangi mutu lulusan perguruan tinggi.

"Transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mas Menteri ini tidak menurunkan mutu lulusan," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

"Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat," tambah Arif.

Baca juga: Modus Oknum Dosen di Bali Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Pura-pura Bantu Skripsi

Dirinya menilai yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa.

Sehingga, kemampuan ini yang wajib menjadi keterampilan baru bagi para mahasiswa.

Berita Rekomendasi

"Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” kata Arif.

Arif menilai keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan.

Menurut Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.

"Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.

"Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik," pungkas Arif.

4. Direspons baik mahasiswa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas