Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK Muhadjir Effendy Akan Temui MK soal Putusan Bolehkan Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan dirinya akan menemui MK terkair dengan keputusan memperbolehkan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menko PMK Muhadjir Effendy Akan Temui MK soal Putusan Bolehkan Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan
Warta Kota/Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dirinya akan menemui Mahkamah Kosntitusi (MK) terkair dengan keputusan memperbolehkan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan.

Muhadjir mengatakan dirinya telah menemui penyelenggaran Pemilu soal hal tersebut.

"Sudah, kemarin di TVRI ada KPU, Bawaslu, yang saya minta sekaligus ditinjau dan nanti saya akan ketemu MK untuk menyampaikan sikap yang lebih bijak," kata Muhadjir kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, dikutip Rabu (30/8/2023).

Dia menilai tempat pendidikan di bawah universitas sebaiknya tidak dijadikan kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, banyak tempat kampanye yang tak harus menyasar lembaga pendidikan.

"Tidak usah untuk lembaga pendidikan yang lebih rendah kecuali di perguruan tinggi mungkin bisa dipertimbangkan dengan tata cara dan ketentuan yang relatif ketat," kata Muhadjir.

Baca juga: Menko Muhadjir: Banyak Tempat yang Bisa Dipakai Kampanye, Tak Harus di Lembaga Pendidikan

Berita Rekomendasi

Dengan ketentuan yang ketat itulah, Muhadjir meyakini efek-efek negatif akibat kampanye di kampus bisa dihindari.

"Tapi kalau untuk SMA-SMK Aliyah ke bawah tidak usahlah. Kan banyak toh tempat yang bisa dipakai kampanye, tidak harus lembaga pendidikan," tandas Muhadjir.

Baca juga: Komnas HAM: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Terbongkar Setelah UU TPKS Disahkan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Hal itu berdasarkan putusan MK nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas