MUI Nilai Konten Oklin Fia yang Makan Es Krim Depan Pria Bukan Penistaan Agama
(MUI) menilai konten Selebgram Oklin Fia soal makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria bukan merupakan penistaan agama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai konten Selebgram Oklin Fia soal makan es krim dengan posisi di depan kelamin pria bukan merupakan penistaan agama.
Wakil Sekretaris Jenderal Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut aksi Oklin Fia hanya sekedar ketidak pantasan bagi seorang wanita.
"Bukan, bukan penistaan agama, itu kepantasan dan ketidakpatutan dan harus diberikan nasihat," kata Ikhsan saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Ikhsan menilai konten yang membuat kegaduhan tersebut lebih kepada pelanggaran moral dan kepatutan di masyarakat.
"Jadi bukan beririsan dengan masalah hukum apalagi penodaan agama. Karena berkaitan dengan akhlak, kepantasan dan kepatutan," ucapnya.
Ikhsan juga mengatakan jika Oklin sudah mendatangi MUI untuk meminta maaf dan mengaku insyaf atas konten yang sudah dia buat.
"Kalau orang mau berbuat baik insyaf, jangan terus ditekan. Jadi diberikan kesempatan untuk dia buat konten yang baik yang produktif yang membangun," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Ikhsan, pihaknya telah menyarankan kepada Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani kasus Oklin untuk mengutamakan restorative justice.
Hal tersebut sesuai fatwa salinan fatwa nomor 24, tahun 2023 tentang muamalah bersosmed yang baik dan bijak.
"Kan saya kira ada restorasi justice ya, saya kira itu kan karena memang masalah moral kepatutan, kepantasan, saya kira tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Tapi kita juga menghargai tindakan masyarakat yang menegur dengan cara melaporkan itu bagian dari kontrol sosial," tuturnya.
Secara terpisah, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memintai keterangan dari MUI terkait kasus konten jilat es krim Oklin Fia. Dimana disebutkan pelanggaran Oklin lebih kepada norma bukan penistaan agama.
"Kalau dari MUI sudah kita komunikasikan sudah melakukan pemeriksaan terhadap MUI. Intinya dari MUI ada, tapi terhadap norma agama," kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Sementara itu perihal unsur pidana, pihak kepolisian akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan ahli pidana.
"Tapi terkait pidana kita harus ke ahli pidana. MUI kan katanya dengan aturan Agama Islam. Sementara di sana adanya hijab, apakah itu masuk ke dalam unsur pidana atau nggak, itu yang bisa menentukan ahli pidana," ujarnya.