Nadiem Makarim Tak Wajibkan Skripsi, Rektor Universitas Teknik Sumbawa: Beri Keleluasaan Kampus
Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, menilai kebijakan ini sebenarnya sudah lama dipertimbangkan oleh perguruan tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, menilai kebijakan ini sebenarnya sudah lama dipertimbangkan oleh perguruan tinggi.
Baca juga: Skripsi Tidak Lagi Wajib, Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Sampaikan Alternatif
"Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi," ujar Chairul melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).
Menurut Chairul, kebijakan ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi menentukan skema kelulusan yang tepat.
Dirinya menilai kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas pembelajaran.
"Kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.
Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain.
Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
Baca juga: Bukan Dihapus, Nadiem Tegaskan Syarat Skripsi agar Lulus Dikembalikan ke Perguruan Tinggi
Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.
Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci.
Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.
Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.