Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbudristek Tak Wajibkan Skripsi, Wakil Rektor UIN Jakarta Minta Pemerintah Buat Pedoman Teknis

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, meminta Pemerintah bersama penyelenggara pendidikan tinggi agar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mendikbudristek Tak Wajibkan Skripsi, Wakil Rektor UIN Jakarta Minta Pemerintah Buat Pedoman Teknis
Dokumentasi pribadi
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, meminta Pemerintah bersama penyelenggara pendidikan tinggi agar segera merumuskan standar pendidikan dan pedoman teknis.

Langkah ini sebagai tindak lanjut atau penjabaran dari Permendibudristek No. 53 Tahun 2023 tersebut.

"Seperti soal lulus sarjana tidak harus menulis skripsi, kemudian tidak ada kewajiban publikasi tugas akhir bagi program doktor dan magister, hal itu harus dirumuskan lebih detail dan implementatif di lapangan dengan tanpa mengurangi mutu yang dihasilkan," kata Tholabi melalui keterangan tertulis, Rabu (30/8/2023).

Menurut Tholabi, sejumlah kebijakan baru ini harus dimaknai sebagai ikhtiar Pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada perguruan tinggi.

Langkah kemudahan ini, melalui penyederhanaan lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Berita Rekomendasi

"Regulasi ini dimaksudkan dalam rangka memperluas ruang gerak perguruan tinggi untuk melahirkan inovasi. Karena inovasi hanya bisa dilakukan dengan ruang gerak yang luas," ucap Tholabi.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Baca juga: Skripsi Tidak Lagi Wajib, Pengamat Pendidikan UIN Jakarta Sampaikan Alternatif

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas