Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rafael Alun Cuci Uang Gratifikasi Beli Puluhan Tas dan Dompet Chanel, Hermes, hingga Christian Dior

Salah satu tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun adalah membeli 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rafael Alun Cuci Uang Gratifikasi Beli Puluhan Tas dan Dompet Chanel, Hermes, hingga Christian Dior
Tribunnews.com/Ilham
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo didakwa sengaja menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang mengatasnamakan pihak lain.

Salah satu tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun adalah membeli 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total belanja mencapai Rp1,59 miliar. Semuanya dibelikan untuk sang istri, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi dengan membelanjakan tanah, bangunan, kendaraan dan perlengkapan restoran atas nama orang lain, serta membelanjakan tas dan sepeda untuk orang lain," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini, sebagaimana dokumen hasil verifikasi keaslian, tercatat tas yang dibeli yakni 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.

Kemudian Rafael Alun juga membelanjakan hartanya dengan membeli 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk sang istri.

Baca juga: KPK Bicara Peluang Istri Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka

Namun dari puluhan tas yang dibeli, terdapat tas asli dan palsu. Kurang lebih ada 40 barang palsu, dan 31 sisanya asli sebagaimana dilihat dalam surat dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek. Total gratifikasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada perkara gratifikasi, modus TPPU Rafael Alun diantaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Selain itu membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah daerah, pembelian sejumlah kendaraan roda empat dan dua, hingga pembelian sejumlah tas mewah dengan merek ternama.

Atas dugaan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas