Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Total Rp16,6 M Bersama Istri, Dibelanjakan Tanah hingga Mobil
Rafael Alun menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike, senilai Rp16.644.806.137.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo mendengarkan surat dakwaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/8/2023).
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II didakwa menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Total gratifkasi yang diterima Rafael Alun senilai Rp16.644.806.137 selama 11 tahun.
"(Rafael Alun) bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 menerima gratifkasi total Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Rincian Pencucian Uang Ala Rafael Alun dan Ernie, Beli Beragam Aset hingga Perlengkapan Katering
Ernie Meike Torondek disebut sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Adapun penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya tapi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Berikut penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan:
1. Mendapat bagian dari penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466 dan memperoleh dana taktis yang bersumber dari wajib pajak Rp2.555.000.000.
2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671.
3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000 yang disamarkan pembelian tanah dan rumah di Jakarta Barat.
4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.
Baca juga: Mario Dandy Vonis Kamis 7 September 2023, Ayahnya Rafael Alun Sidang Perdana Hari ini
"Bahwa perbuatan itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ungkap Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU Hari ini, Berikut Susunan Majelis Hakimnya
Mengutip TribunJakarta.com, selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).