Ungkap Ragam Konflik Agraria, Hadi Tjahjanto: Negara Harus Hadir Menuntaskan
Hadi Tjahjanto mengungkap sejumlah konflik tanah yang dialami rakyat dalam berbagai klaster masalah akibat ego sektoral antar lembaga.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkap sejumlah konflik tanah yang dialami rakyat dalam berbagai klaster masalah akibat ego sektoral antar lembaga.
Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan pada Pembukaan GTRA Summit 2023, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (30/8/2023).
Masalah pertama, kata Hadi, terkait dengan Masyarakat yang berkonflik lahan yang beririsan dengan tanah aset seperti yang dialami warga Blora. Mereka menguasai tanah di atas tanah aset Pemkab Blora sejak zaman penjajahan Jepang.
Kedua, persoalan lahan yang beririsan dengan kawasan hutan seperti yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau yang sudah menguasai tanah sejak tahun 1960.
Namun ternyata tanah yang mereka tempati merupakan kawasan hutan, sehingga tidak bisa mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang berguna untuk peningkatan ekonomi.
Ketiga, terkait persoalan tanah transmigrasi seperti yang dialami oleh masyarakat Tanah Laut, Kalimantan Selatan karena terdapat perbedaan antara subjek dan objek pada areal transmigrasi.
Keempat, mengenai masyarakat yang menjalankan tradisi bermukim di atas air dan wilayah pesisir secara turun-temurun, seperti halnya Masyarakat Suku Bajo, Suku Laut (Orang Laut), Masyarakat Kampung Engros dan masyarakat lainnya.
Menurutnya permasalahan ego sektoral menjadi poin utama untuk disoroti dan diselesaikan melalui program Reforma Agraria.
“Negara harus hadir menjawab persoalan tersebut, karena mereka sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak yang sama,” tegas Hadi.
Program Reforma Agraria dinilai oleh Menteri ATR/BPN dapat berhasil jika dilaksanakan secara gotong royong dengan mengedepankan asas kemanfaatan, asas kepentingan umum serta asas kebijaksanaan dari para pihak yang terlibat.
Baca juga: Menteri ATR Hadi Tjahjanto Percepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Panglima TNI tersebut menyerahkan sejumlah sertipikat tanah diantaranya 9 sertipikat peruntukan Cagar Budaya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang; 7 sertipikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Lingga; 1 sertipikat peruntukan Coastal Area kepada Pemerintah Kabupaten Karimun; 16 Sertipikat peruntukan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun serta 3 sertipikat peruntukan Kawasan Investasi Batam dan Karimun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.