Bareskrim Ungkap 685 Kasus dan Tangkap 866 Tersangka Judi Online Sejak 2022
Tercatat, sejak 2022 hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 685 kasus.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri gencar menindak tindak pidana judi online di seluruh Indonesia.
Tercatat, sejak 2022 hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 685 kasus.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya dan juga Polda jajaran.
Baca juga: 6 Wanita Muda Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Tergiur Uang Rp 200 Ribu Sekali Endorse
"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 yang 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Selain itu, Adi Vivid menyebut sebanyak ratusan tersangka turut ditangkap mulai dari pemain hingga bandar judi online.
Baca juga: Markas Operator Judi Online di Bali Digrebek Bareskrim Polri, Puluhan Orang Ditangkap
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," ucapnya.
"Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi," sambungnya.
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga telah memblokir hampir seribu website judi online mulai dari 2022 lalu.
Baca juga: Enam Influencer Bandung Jadi Tersangka Setelah Promosikan Situs Judi Online
Pemblokiran itu setelah pihak kepolisian mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.