Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Booking Layanan Eksklusif Private Jet Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pemesanan layanan eksklusif jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Booking Layanan Eksklusif Private Jet Lukas Enembe
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. KPK menelusuri dugaan adanya pemesanan layanan eksklusif jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pemesanan layanan eksklusif jet pribadi oleh Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dugaan itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Megawati Suganda Putri selaku Freelance Aviasi Global Auto Traders pada Rabu (30/8/2023).

Megawati diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya booking layanan eksklusif private jet oleh Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Ali mengatakan, sedianya penyidik juga memeriksa saksi Revy Dian Permata Sari selaku Komisaris PT Cycloop Rizqiana. Namun, Revy tidak hadir.

"Tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Adapun Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi. 

Berita Rekomendasi

Dia diduga menerima suap sebesar Rp45 miliar. Sedangkan untuk gratifikasinya, Lukas disinyalir menerima Rp1 miliar.

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/Yulianto)

Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas