Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Cari Keluarga Imam Masykur, Tawarkan Perlindungan di Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Mengenai kasus penganiayaan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LPSK Cari Keluarga Imam Masykur, Tawarkan Perlindungan di Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Tribunnews.com/ist
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres. Mengenai kasus penganiayaan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencari keluarga pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25) yang tewas dianaya oknum Paspampres dan dua anggota TNI.

Anggota Paspampres berinisial Praka RM menjadi tersangka bersama anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait keluarga Imam Masykur agar menghubungi LPSK.

"Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa di-share ke saya atau LPSK," ujarnya, Rabu (30/8/2023), dilansir Kompas.com.

"Biar langsung dikontak oleh staf kami," sambung Hasto.

Baca juga: Saksi Mata Sempat Adu Mulut dengan Pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi: Lu Belain Musuh Negara!

LPSK Tawarkan Perlindungan

Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur.

Mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban secara jemput bola.

Berita Rekomendasi

"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurutnya, jika pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.

Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan mulai tingkat penyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan dan hukum dari LPSK.

LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak keluarga.

Baca juga: Impian Imam Masykur Nikahi Pacar Kandas, Sempat Kirim Pesan sebelum Dibunuh Oknum Paspampres

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pengakuan Keluarga Korban

Sebelumnya, ibu kandung korban, Fauziah, mengungkapkan telepon terakhir dari Imam Masykur.

Fauziah mengatakan, putranya sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023.

Imam diketahui merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.

Melalui sambungan telepon, Imam meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.

Saat itu, Fauziah juga mengaku mendengar suara dari terduga pelaku.

"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta."

"Saya bilang, 'Iya saya kirim, jangan dipukul anak saya'," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Selain Imam Masykur, Ada Korban Lain dari Praka RM: Diculik Jelang Lebaran, Dicambuk hingga Disetrum

Fauziah menyebut, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.

Ia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang membuat putranya dianiaya.

Menurut Fauziah, selama empat bulan terakhir anaknya membuka usaha kios kosmetik di Tangerang Selatan.

Sementara itu, Imam Masykur diculik bersama temannya berinisial H.

Keduanya dibawa paksa dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/8/2023).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian.

Pelaku seolah-olah melakukan penangkapan terhadap Imam Masykur dan menuduh sebagai pedagang obat ilegal.

Baca juga: Hilangnya HP Imam Masykur jadi Kendala Penyidik Ungkap Motif Pembunuhan oleh Oknum Paspampres

Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres.
Jenazah Imam Masykur (25) warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang menjadi korban penganiayaan oknum Paspampres. (Istimewa)

Ketiga oknum TNI itu lalu memasukkan Imam Masykur dan H ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.

Selama di perjalanan, Imam Masykur dan H disiksa.

Namun, para pelaku membebaskan H di sekitar Tol Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

H dilepaskan karena saat itu kondisi fisiknya sudah parah setelah dilakukan penganiayaan.

Sementara, Imam Masykur tetap disiksa hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Eks Komandan Paspampres Sebut Kejanggalan Kasus Oknum TNI Bunuh Imam Masykur: Sama-sama Orang Aceh

Jasad Imam Masykur lalu ditemukan di Sungai Citarum tepatnya di Bendungan POJ Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten karawang.

Sebagai informasi, keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.

Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hingga akhirnya, petugas memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.

Petugas lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.

Keluarga korban pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur pada 24 Agustus 2023.

Baca juga: Pacar Imam Masykur yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres Ternyata Caleg di Aceh

Pihak keluarga lalu membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.

Sejauh ini, total ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

Sementara untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Masriadi/Rizky Syahrial) (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)

Berita lain terkait Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas