Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Komandan Paspampres Ungkap Kejanggalan soal Kematian Pria Aceh yang Dianiaya Prajurit TNI

Eks Komandan Paspampres, Letjen TNI (Mar) (Purn) Nono Sampono menyebut ada kejanggalan soal kematian pria Aceh yang dianiaya prajurit TNI.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mantan Komandan Paspampres Ungkap Kejanggalan soal Kematian Pria Aceh yang Dianiaya Prajurit TNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPD RI Dapil Maluku, Nono Sampono, menjadi pembicara pada diskusi polemik bertema 'Gaduh Blok Masela' di Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2016). Ia adalah Mantan Komandan Paspampres periode 2001-2003, Letjen TNI (Mar) (Purn) Nono Sampono. Nono merespon kasus kematian Imam Masykur. 

Andika Perkasa berharap pelaku dapat dihukum berat karena merupakan tindak pidana berlapis.

"Yang jelas itu merupakan tindak pidana, macam-macam ada penculikannya, ada tindakan penggunaan kekerasan yang mengakibatkan mati."

"Pasal berlapis, yang jelas harus diproses secara hukum, harus itu," kata Andika.

Pihaknya menyerahkan kasus itu kepada pihak berwajib.

Warga Sipil Terlibat, Total Tersangka 4 Orang

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya) menyebut ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Keempatnya yakni satu orang warga sipil, tiga lainnya merupakan prajurit TNI, yakni Paspampres Praka RM dan dua rekannya Praka HS, dan Praka J.

Berita Rekomendasi

Kadispenad Brigjen TNI, Hamim Tohari menegaskan, saat ini warga sipil itu sudah diamankan di Polda Metro Jaya dan menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Selain ketiga tersangka itu, ada satu orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya," ungkap Hamim, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Hamim, ketiga pelaku itu bisa saja mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Para tersangka bahkan bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat di pengadilan militer Pomdam Jaya," lanjut Hamim.

Para pelaku akan dikenai pasal sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan yakni dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang kemudian berujung hilangnya nyawa seseorang.

Hingga saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan, termasuk dari pemeriksaan saksi dan barang bukti, karena HP korban juga belum kita temukan," ujar Hamim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas