Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana

Para influencer juga tidak bisa lagi berdalih dengan alasan tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan merupakan judi online

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana
Tribun Jabar
Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengultimatum siapapun tidak terlibat aktivitas judi online lantaran bisa dijerat pidana.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bukan hanya bandar, para pemain judi online hingga orang yang mempromosikan juga sanksi pidana.

"Karena kita pahami bahwa berdasarkan UU yang ada baik itu dalam KUHP maupun yang UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas kita terapkan kepada penyelenggara saja, jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Dani dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Dani mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi online.

Hal ini karena pihak kepolisian baik di Bareskrim Polri maupun Polda wilayah pun tengah gencar menindak para influencer yang mempromosikan judi online

Ia menegaskan penyidik tidak akan lagi menolerir seluruh kegiatan promosi tersebut. 

Baca juga: Buntut Dugaan Promosikan Judi Online, Kepolisian akan Panggil Wulan Guritno untuk Klarifikasi

Berita Rekomendasi

Menurutnya para influencer juga tidak bisa lagi berdalih dengan alasan tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan merupakan judi online

"Tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer selebgram dan lainnya yang promosikan judi online kita lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan," tuturnya. 

Ratusan Tersangka Ditangkap

Polri gencar menindak tindak pidana judi online di seluruh Indonesia.

Tercatat, sejak 2022 hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 685 kasus.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pihaknya dan juga Polda jajaran.

"Untuk tahun 2022 lumayan banyak pengungkapan judi online sekitar 610 yang 2022 itu dari Direktorat Siber dan seluruh wilayah jajaran. Kemudian di tahun 2023 ini masih jalan terus ya, sekitar 75 ini masih berjalan," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas