Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana

Para influencer juga tidak bisa lagi berdalih dengan alasan tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan merupakan judi online

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana
Tribun Jabar
Solivina Nadzila, selebgram yang memasarkan akun judi online, diringkus polisi dan digiring di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023). 

Selain itu, Adi Vivid menyebut sebanyak ratusan tersangka turut ditangkap mulai dari pemain hingga bandar judi online.

"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," ucapnya.

"Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi," sambungnya.

Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga telah memblokir hampir seribu website judi online mulai dari 2022 lalu.

Pemblokiran itu setelah pihak kepolisian mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas