Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana
Para influencer juga tidak bisa lagi berdalih dengan alasan tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan merupakan judi online
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
![Polri: Bukan Hanya Bandar, Pemain Judi Online Juga Bisa Dipidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/selebram-bandung1233.jpg)
Selain itu, Adi Vivid menyebut sebanyak ratusan tersangka turut ditangkap mulai dari pemain hingga bandar judi online.
"Pengungkapan jumlah tersangkanya, untuk tahun 2022, kita amankan tersangka judi online 760 orang dengan peran masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2023, 106 (tersangka)," ucapnya.
"Ini masih berjalan, kami masih memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah untuk meningkatkan lagi pengungkapan judi," sambungnya.
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga telah memblokir hampir seribu website judi online mulai dari 2022 lalu.
Pemblokiran itu setelah pihak kepolisian mengajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Selama tahun 2022 kita sudah mengajukan (untuk pemblokiran) sebanyak 401 pemblokiran, kemudian di tahun 2023 ini meningkat menjadi 513. Kita kuat kuatan aja, muncul, kita blokir lagi, muncul, kita blokir lagi," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.