Sebagian Dana Proyek Tower BTS Kominfo Ternyata Dipakai Money Game, Sisa 3 Persen untuk Bangun Tower
Sebagian uang proyek tower BTS BAKTI Kominfo ternyata ada yang dipakai untuk money game.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
"Dalam bentuk tunai uang asing money changer Anugerah Perkasa milik Diana Trisno, istri Jemy yang berlokasi di Jalan Haji Agus Salim nomor 60," katanya.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate Murka Proyek Tower BTS Dikorupsi: Tak Ada Merah Putih di Dada
Selain hasil money game, Dirut Sansaine Exindo itu juga menyerahkan langsung Rp 100 miliar secara cash.
Uang itu diserahkan melalui berbagai perantara yang pada akhirnya sampai kepada Johnny G Plate dkk.
"Jemy melakukan pemberian dana cash kepada Galumbang, Johnny Plate, dan Anang kurang lebih sebesar 100 miliar," ujarnya.
Kemudian terungkap pula Rp 100 miliar uang proyek BTS BAKTI Kominfo digunakan Jemy untuk membeli perusahaan, yakni PT Semacom Integrated.
Namun perusahaan tersebut gagal melantai di bursa saham alias IPO.
"Jemy membeli PT Semacom Integrated dan dilakukan IPO pada Januari 2022 sebesar 100 miliar. Gagal karena harga sahamnya tidak naik," kata Herman.
Di antara Rp 600 miliar itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar digunakan untuk membangun tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Artinya, hanya sekitar 3 persen dari total uang proyek ini.
"Jemy membeli PT Transformer Jaya Indonesia untuk memproduksi tower sebesar 20 miliar kemudian mensuplai tower ke proyek BAKTI," ujarnya.
Adapun sisanya, yakni sekira Rp 180 miliar didunakan untuk membeli properti dan kendaraan.
"Melakukan transaksi membeli properti berupa apartemen, hotel, dan kendaraan," katanya.
Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.