Sebagian Dana Proyek Tower BTS Kominfo Ternyata Dipakai Money Game, Sisa 3 Persen untuk Bangun Tower
Sebagian uang proyek tower BTS BAKTI Kominfo ternyata ada yang dipakai untuk money game.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian uang proyek tower BTS BAKTI Kominfo ternyata ada yang dipakai untuk money game.
Money game adalah kegiatan dari suatu kelompok untuk melipatgandakan dana dengan waktu singkat dengan cara mengambil keuntungan dari anggota baru yang baru bergabung dalam kelompok tersebut.
Anggota lama akan mendapatkan keuntungan dari bonus yang didapatkan anggota baru.
Fakta itu terkuak dalam sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Saksi Tak Ingat Wilayah Paket Tender Proyek BTS Kominfo, Hakim: Apa Sudah Dibagi-bagi Sebelumnya?
Dalam persidangan itu, disebutkan bahwa pihak subkontraktor, yakni Jemy Sutjiawan memperoleh bancakan Rp 600 miliar dari proyek BTS 4G ini.
"Dapat saya jelaskan Jemy Sutjiawan mendapat 600 miliar dari proyek instalasi BAKTI melalui PT Sansaine," ujar Dirut Semesta Energi yang juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia, Herman Huang saat membacakan berita acara penyidikannya (BAP) dalam persidangan.
Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki
Sebagian uang itulah yang digunakan untuk money game, yakni Rp 200 miliar.
Dari money game itu, Jemy memperoleh keuntungan mencapai Rp 6 miliar setiap bulan.
"Jemy melakukan money game melalui Rafli bin Ridwan, PT Perintis Kapital, orang Malaysia yang berbisnis di Indonesia sekitar 200 miliar mendapatkan fixed return 3 persen per bulan atau sebesar 6 miliar," kata Herman.
Kemudian uang hasil money game itu diserahkan ke Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Lalu uang itu dialirkan ke sejumlah pihak. Termasuk di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Uang tersebut dikirimkan ke Irwan dan selanjutnya diberikan ke Galumbang, Jonny Plate, dan Anang," ujar Herman.
Tapi terlebih dulu uang hasil money game tersebut ditukar ke dalam mata uang asing di money changer milik istri Jemy Sutjiawan.
"Dalam bentuk tunai uang asing money changer Anugerah Perkasa milik Diana Trisno, istri Jemy yang berlokasi di Jalan Haji Agus Salim nomor 60," katanya.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate Murka Proyek Tower BTS Dikorupsi: Tak Ada Merah Putih di Dada
Selain hasil money game, Dirut Sansaine Exindo itu juga menyerahkan langsung Rp 100 miliar secara cash.
Uang itu diserahkan melalui berbagai perantara yang pada akhirnya sampai kepada Johnny G Plate dkk.
"Jemy melakukan pemberian dana cash kepada Galumbang, Johnny Plate, dan Anang kurang lebih sebesar 100 miliar," ujarnya.
Kemudian terungkap pula Rp 100 miliar uang proyek BTS BAKTI Kominfo digunakan Jemy untuk membeli perusahaan, yakni PT Semacom Integrated.
Namun perusahaan tersebut gagal melantai di bursa saham alias IPO.
"Jemy membeli PT Semacom Integrated dan dilakukan IPO pada Januari 2022 sebesar 100 miliar. Gagal karena harga sahamnya tidak naik," kata Herman.
Di antara Rp 600 miliar itu, hanya Rp 20 miliar yang benar-benar digunakan untuk membangun tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Artinya, hanya sekitar 3 persen dari total uang proyek ini.
"Jemy membeli PT Transformer Jaya Indonesia untuk memproduksi tower sebesar 20 miliar kemudian mensuplai tower ke proyek BAKTI," ujarnya.
Adapun sisanya, yakni sekira Rp 180 miliar didunakan untuk membeli properti dan kendaraan.
"Melakukan transaksi membeli properti berupa apartemen, hotel, dan kendaraan," katanya.
Untuk informasi, keterangan ini kemudian menjadi fakta persiangan atas terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.