Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta
Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga tujuan pemberlakuan uji emisi di daerah Jakarta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Jika Anda ingin melakukan uji emisi, Anda bisa mencari tempat uji emisi yang tersedia di Jakarta.
Tempat Uji emisi (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di play store hp android anda).
Jika kendaraan Anda dinyatakan lulus uji emisi, nantinya akan diberikan sertifikat uji emisi.
Sertifikat uji emisi atau hasil uji emisi ini berlaku selama 1 tahun saja.
Hingga saat ini pemberlakuan uji emisi telah dilakukan pada lebih dari 965 ribu pengguna roda 4.
Selain itu ada lebih dari 87 ribu pengguna kendaraan roda dua yang telah melakukan pengujian emisi.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang
Cara Uji Emisi
Mengutip dari Jakarta Smart City, cek uji emisi yang terbagi menjadi dua yakni roda 2 atau motor dan roda 4 atau mobil:
1. Uji Emisi Kendaraan Motor (Roda 2)
Pengecekan uji emisi pada motor ini dilakukan melalui cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor dalam kondisi hidup.
Ketika melakukan uji emisi, tidak diperbolehkan menyalakan pendingin udara, lampu, maupun alat elektronik lainnya pada motor tersebut.
Hal ini dilakukan selama 5-7 menit yang mana kadar dan kandungan zat asap akan diketahui setelah selesai.
Nantinya akan terdeteksi beberapa zat seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
2. Uji Emisi Kendaraan Mobil (Roda 4)