Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta

Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga tujuan pemberlakuan uji emisi di daerah Jakarta.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta
Warta Kota/YULIANTO
Kendaraan yang Lulus Uji Emisi - Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga kendaraan yang wajib melakukan uji emisi. 

Jika Anda ingin melakukan uji emisi, Anda bisa mencari tempat uji emisi yang tersedia di Jakarta.

Tempat Uji emisi (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di play store hp android anda).

Jika kendaraan Anda dinyatakan lulus uji emisi, nantinya akan diberikan sertifikat uji emisi.

Sertifikat uji emisi atau hasil uji emisi ini berlaku selama 1 tahun saja.

Hingga saat ini pemberlakuan uji emisi telah dilakukan pada lebih dari 965 ribu pengguna roda 4.

Selain itu ada lebih dari 87 ribu pengguna kendaraan roda dua yang telah melakukan pengujian emisi.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang

Cara Uji Emisi

Berita Rekomendasi

Mengutip dari Jakarta Smart City, cek uji emisi yang terbagi menjadi dua yakni roda 2 atau motor dan roda 4 atau mobil:

1. Uji Emisi Kendaraan Motor (Roda 2)

Pengecekan uji emisi pada motor ini dilakukan melalui cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor dalam kondisi hidup.

Ketika melakukan uji emisi, tidak diperbolehkan menyalakan pendingin udara, lampu, maupun alat elektronik lainnya pada motor tersebut.

Hal ini dilakukan selama 5-7 menit yang mana kadar dan kandungan zat asap akan diketahui setelah selesai.

Nantinya akan terdeteksi beberapa zat seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

2. Uji Emisi Kendaraan Mobil (Roda 4)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas