Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta
Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga tujuan pemberlakuan uji emisi di daerah Jakarta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Warta Kota/YULIANTO
Kendaraan yang Lulus Uji Emisi - Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.
Pengecekan uji emisi mobil dilakukan dengan menggunakan kalibrasi terlebih dahulu melalui alat untuk memastikan parameter alatnya di angka 0.
Mobil yang akan dilakukan pengecekan harus dalam posisi parkir dengan mesin menyala dan disarankan dalam suhu 60-70 derajat celcius.
Selanjutnya, pengecekan uji emisi dilakukan dengan menaikkan rpm menjadi 2000 rpm yang dilakukan selama satu menit.
Berikutnya kendaraan roda 4 atau mobil akan dikembalikan dalam kondisi normal.
Kemudian pengukuran dilakukan oleh teknisi dengan memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot (exhaust) dengan dalam 30 cm dan berlangsung 20 detik.
Alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO serta HC.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Rekomendasi