Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta
Berikut penjelasan tentang apa itu tilang uji emisi, ketahui secara detail sanksi dan juga tujuan pemberlakuan uji emisi di daerah Jakarta.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian tentang apa itu tilang uji emisi, lengkap dengan sanksi dan tujuan pemberlakuan uji emisi di Jakarta.
Tilang uji emisi mulai berlaku di daerah Jakarta pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
Mengutip dari polri.go.id, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan kegiatan tilang uji emosi ini dilakukan di beberapa titik razia.
Pemberlakuan tilang uji emosi ini dilakukan untuk menurunkan emisi daru sektor transportasi yang kini mempengaruhi kondisi lingkungan.
Dengan adanya tilang uji emisi ini, diharapkan dapat memperbaiki polusi udara di Indonesia, terutama di Jakarta.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi biasanya usia pakainya sudah di atas tiga tahun.
Baca juga: Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil, Beserta Besaran Biayanya
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi).
Selain itu juga dikenakan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan (UULLAJ No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.
Kepolisian memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji.
Tindakan tilang emisi mengacu ke Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari ujiemisi.jakarta.go.id, uji emisi ini wajib dilakukan karena mengacu pada Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Tertera dalam aturan Pergub, bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan tersebut, maka ada beberapa jenis kendaraan yang wajib melakukan uji emisi.
Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang berusia lebih dari 3 Tahun.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
Jika Anda ingin melakukan uji emisi, Anda bisa mencari tempat uji emisi yang tersedia di Jakarta.
Tempat Uji emisi (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di play store hp android anda).
Jika kendaraan Anda dinyatakan lulus uji emisi, nantinya akan diberikan sertifikat uji emisi.
Sertifikat uji emisi atau hasil uji emisi ini berlaku selama 1 tahun saja.
Hingga saat ini pemberlakuan uji emisi telah dilakukan pada lebih dari 965 ribu pengguna roda 4.
Selain itu ada lebih dari 87 ribu pengguna kendaraan roda dua yang telah melakukan pengujian emisi.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Mobil Polisi Juga Wajib Uji Emisi, Jika Tak Lolos Ditilang
Cara Uji Emisi
Mengutip dari Jakarta Smart City, cek uji emisi yang terbagi menjadi dua yakni roda 2 atau motor dan roda 4 atau mobil:
1. Uji Emisi Kendaraan Motor (Roda 2)
Pengecekan uji emisi pada motor ini dilakukan melalui cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor dalam kondisi hidup.
Ketika melakukan uji emisi, tidak diperbolehkan menyalakan pendingin udara, lampu, maupun alat elektronik lainnya pada motor tersebut.
Hal ini dilakukan selama 5-7 menit yang mana kadar dan kandungan zat asap akan diketahui setelah selesai.
Nantinya akan terdeteksi beberapa zat seperti CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
2. Uji Emisi Kendaraan Mobil (Roda 4)
Pengecekan uji emisi mobil dilakukan dengan menggunakan kalibrasi terlebih dahulu melalui alat untuk memastikan parameter alatnya di angka 0.
Mobil yang akan dilakukan pengecekan harus dalam posisi parkir dengan mesin menyala dan disarankan dalam suhu 60-70 derajat celcius.
Selanjutnya, pengecekan uji emisi dilakukan dengan menaikkan rpm menjadi 2000 rpm yang dilakukan selama satu menit.
Berikutnya kendaraan roda 4 atau mobil akan dikembalikan dalam kondisi normal.
Kemudian pengukuran dilakukan oleh teknisi dengan memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot (exhaust) dengan dalam 30 cm dan berlangsung 20 detik.
Alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO serta HC.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)