Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Sanksi jika Kendaraan Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos? Berikut Penjelasannya

Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos?, berikut penjelasannya, berikut besaran denda dan titik lokasi uji emisi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apa Sanksi jika Kendaraan Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos? Berikut Penjelasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat ini, di lima titik. Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos? berikut penjelasannya, berikut besaran denda dan titik lokasi uji emisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos? berikut penjelasannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (1/9/2023), hari ini.

Kendaraan motor maupun mobil yang melintas diminta mengikuti uji emisi yang tersedia.

Jika pemilik kendaraan bermotor belum melaksanakan uji emisi, maka akan diberikan sanksi.

Lantas, apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lulus?

Berikut penjelasan terkait sanksi yang diberikan jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos, mengutip laman Ujiemisi Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Uji Emisi di Si Umi, Klik Laman https://ditppu.menlhk.go.id/

Sanksi Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos

BERITA REKOMENDASI

Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir dengan penerapan tarif tertinggi.

Serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang.

Sementara aturan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta

Berikut bunyi pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009:


Pasal 209

1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 210

1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas