Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Sanksi jika Kendaraan Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos? Berikut Penjelasannya

Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos?, berikut penjelasannya, berikut besaran denda dan titik lokasi uji emisi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Apa Sanksi jika Kendaraan Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos? Berikut Penjelasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat ini, di lima titik. Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos? berikut penjelasannya, berikut besaran denda dan titik lokasi uji emisi. 

Pasal 211

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Pasal 212

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan

Pasal 213

(1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah wajib:

a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan

d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Berita Rekomendasi

Adapun besaran denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Besaran denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000

Sedangkan besaran denda untuk mobil maksimal Rp 500.000.

Pada pasal 286 UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan tidak memenuhi syarat akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Titik Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Uji emisi dapat dilakukan pada Tempat Uji emisi.

Informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, yang bisa diunduh di play store.

Atau pengendara Mobil dan Motor dapat mengecek sejumlah lokasi Uji Emisi di Jakarta pada link berikut,

Daftar Tempat Uji Emisi Mobil di Jakarta: LINK

Daftar Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta: LINK

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas