KPK Panggil 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Suap Ketuk Palu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Keenam mantan legislator itu merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 atau lebih karib disebut kasus suap ketuk palu.
Enam tersangka dimaksud antara lain Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran.
"Hari ini tim penyidik memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).
Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan mereka usai pemeriksaan rampung.
Namun apabila ditahan maka lengkap sudah KPK menahan ke-28 tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
"Para tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali.
Baca juga: KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi di Kasus Suap Ketuk Palu
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M. Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah R. H. (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian M. Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).